Sejak penangguhan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid-masjid dua bulan silam, saya mulai merasa akrab dengan beberapa perubahan di lingkungan tempat tinggal saya. Misalnya suasana Ramadan yang tidak ada tarawih berjamaah atau tahajjud bersama seperti tahun lalu di malam-malamnya. Saya yakin suasana “makanan penutup” si bulan suci alias “Idul Fitri” di tahun ini juga akan sedikit berbeda.
Idul fitri dalam bayangan saya identik dengan baju bagus, kue-kue, THR, dan pastinya momen silaturahim juga shalat ied di tengah jamaah dengan sajadah-sajadah yang terbentang.
Namun sayangnya, gambaran hari raya untuk tahun ini harus kita hapus sejenak. Pandemi yang menyerang manusia sejak akhir tahun 2019 ini mengharuskan kita kembali melipat sajadah yang sudah siap gelar. Pasalnya, virus Covid-19 masih mengamuk di luar sana mencari inang untuk dihinggapi. Dan demi meminimalisir hal tersebut, social distancing adalah jawabannya. Dengan kata lain, tidak boleh adanya kelompok besar yang berkumpul di satu titik tertentu. Tidak untuk shalat berjamaah lima waktu, tidak untuk shalat jumat, dan tidak pula dengan shalat idul fitri.
Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi
Shalat idul fitrti adalah momen istimewa yang hanya dilaksanakan sekali dalam setahun. Saya pun tidak rela rasanya jika harus ketinggalan shalat berjamaah ini. Lantas bagaimana jika kita ingin mendirikan shalat idul fitri di tengah kungkungan si pandemi?
Mengutip pernyataan resmi Darul Ifta dalam situs resminya (dar-alifta.org) mengenai legitimasi ini:
قالت دار الإفتاء المصرية أن صلاة العيد سنة مؤكدة، ويستحب أن تكون في جماعة مع الإمام سواء في المسجد أو الخلاء. فإذا وُجد مانع من اجتماع الناس كما هو الحال الآن من انتشار الوباء القاتل الذي يتعذَّر معه إقامة الجماعات؛ فإنه يجوز أن يصلي المسلم العيد في البيت منفردا أو مع أهل بيته، ويمكن إقامة تكبيرات العيد بصورة عادية كما لو كانت صلاة العيد في المسجد
“Dar Al Iftaa Mesir mengatakan bahwa shalat Idul Fitri adalah sunnah muakad. Yang mana dianjurkan untuk dilaksanakan berjamaah dengan imam, entah itu di masjid atau di tempat terbuka. Jika ada uzur untuk tidak bertemu dan berkumpul dengan orang banyak seperti sekarang disebabkan oleh penyebaran pandemi mematikan(Covid-19) yang tidak mungkin untuk berkumpul; Maka diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk melakukan Idul Fitri di rumah sendirian atau dengan orang-orang di rumahnya, dan dimungkinkan untuk mengadakan takbir Idul Fitri secara normal seolah-olah shalat Idul Fitri di masjid.”
Dari pernyataan tersebut, dapat kita pahami bahwa boleh hukumnya bagi umat islam untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah. Dan hal tersebut tidak lain karena adanya uzur yang menghalangi para jamaah untuk berkumpul di masjid atapun lapangan.
Adapun untuk tata cara shalat, pelaksanaannya boleh dilakukan munfarid atau seorang diri juga boleh berjamaah bersama anggota keluarga. Jumlah takbir yang dilakukan juga seperti biasa, yaitu dengan tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram untuk rakat pertama, dan lima kali takbir untuk rakaat kedua setelah takbir untuk berdiri di rakaat tersebut kemudian ditutup dnegan duduk tasyahud dan salam.
Baca Juga Artikel lainnya “Sepetik Hikmah Ramadan dari Syair Abu Nawas dan Salawat Tarhim”
Saya juga merangkum beberapa poin penting lain yang disampaikan oleh Darul Ifta terkait shalat idul fitri di rumah yaitu sbb:
Pertama, waktu shalat ied dilaksanakan pada saat matahari telah meninggi (setelah waktu syuruk) hingga sekitar tiga jam kemudian atau setara dengan waktu shalat Dhuha.
Kedua, tidak diwajibkan adanya khutbah setelah shalat dikarenakan hukumnya yang sunah.
Kemudian terkait pahala shalat, Darul Ifta menghibur kaum muslimin dengan mengatakan bahwa pahala yang didapat saat shalat di rumah sama nilainya dengan saat shalat di masjid. Fatwa tersebut diiringi dengan dalil hadis riwayat Bukhari dari Anas bin Malik tentang para sahabat yang tidak ikut berperang ke Tabuk karena uzur. Beliau mengatakan bahwa posisi orang-orang yang berada di Madinah sama halnya dengan mereka yang pergi berperang karena niat yang mereka miliki.
Poin terakhir sebagai penutup, Darul Ifta menghimbau seluruh umat Islam untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saya yakin informasi mengenai tindakan kesehatan yang harus kita patuhi sudah tersebar dan mudah untuk diakses. Lembaga ini juga mengarahkan agar menutup pintu-pintu masjid demi kemaslahatan masyarakat.
Tidak hanya Darul Ifta yang ada di Mesir, jika kita melirik ke negara-negara Timur Tengah lainnya, akan kita dapati ketetapan senada telah dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang. Contohnya Dewan Urusan Fikih di Arab Saudi dan Kementrian Wakaf Yordania. Mereka menghimbau dengan tegas untuk tidak berkumpulnya para jamaah dalam skala besar dan untuk melaksanakan Shalat Ied di rumah-rumah saja. Dan untuk Tanah Air sendiri, MUI Indonesia juga mengeluarkan fatwa serupa.
Dengan kebijakan ini, tentunya kita berharap agar wabah Covid-19 segera mereda. Tentu kita tidak ingin mengulang tragedy sejarah sebagaimana kasus wabah Thaun yang melanda Damaskus (749 H) dan Kairo (833 H) silam. Yang mana pada catatan Ibnu Hajar disebutkan, bahwa di kedua kasus tersebut para pemuka malah menghimbau masyarakat untuk turun ke lapangan juga masjid-masjid guna berdoa bersama kepada Allah. Harapannya adalah agar Allah mengangkat penyakit yang melanda mereka, namun sayangnya, wabah thaun saat itu malah menggila hingga menimbulkan korban jiwa yang sangat banyak. Bahkan di Mesir sendiri tercatat bahwa ada seribu korban jiwa perharinya.
Oleh karena itu, mari berusaha agar menjaga diri sendiri dan juga masyarakat di sekitar kita hari ini. Sesimpel melaksanakan shalat Ied #diRumahAja insyaallah sudah membantu. Jangan khawatir kekurangan nuansa lebaran! Saya setel suara takbiran pakai speaker terus bersih-bersih rumah saja rasanya sudah cukup.
Baca Juga Artikel Lainnya: “Lailatul Qadar ala Imam Al-Ghazali”
Oleh : Raudhatul Hayati Husni
Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo