Esai, Opini  

Tuduhan Feodalisme pada Tradisi Pesantren: Sebuah Kesalahan Berpikir

Tuduhan Feodalisme pada Pesantren: Sebuah Kesalahan Berpikir
Dok. Manggala

Pembukaan

Belum lama ini acara televisi dari Trans7 mencoba—katanya—“mengkritisi” pondok pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo. Mereka membicarakan tentang cara para santri hormat kepada kiai-kiai mereka. Mulai dari menundukkan kepala dan membungkuk di depan kiai mereka, sampai cara para santri mencium tangan atau kaki kiai mereka.

Tayangan dari acara Trans7 tersebut banyak direspon oleh para konten kreator, salah satunya adalah Herri Pras. Dia menyatakan sikap setuju dengan apa yang ditayangkan Trans7 tentang kritik terhadap tradisi pesantren. Tidak hanya itu, Herri Pras menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh para santri tidak pernah dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi, dan hal tersebut merupakan tindakan feodalisme.

Dari fenomena di atas, beberapa hal yang penulis rasa perlu untuk dibahas adalah: Apakah tradisi pesantren adalah bentuk feodalisme, atau justru keduanya adalah hal yang berbeda? Apakah menghormati guru dengan cara seperti yang telah disebutkan—membungkuk, mencium tangan atau kaki—tidak memiliki sumber dari nabi dan para sahabatnya? Dalam tulisan yang singkat ini penulis akan menguraikan semua pertanyaan di atas.

Memahami Konsep Feodalisme

Sebelum menjawab apakah tradisi pesantren adalah sebuah manifestasi dari feodalisme, kita harus mengetahui lebih dulu konsep dari feodalisme itu sendiri. Istilah feodalisme merujuk pada sistem sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang pada Abad Pertengahan di Eropa, di mana hubungan kekuasaan dan kepemilikan tanah (fief atau feodum) menjadi pusat struktur. Hubungan ini melibatkan penguasa (lord) dan bawahan (vassal), di mana vassal menerima sepetak tanah atau hak atas tanah (fief), sebagai imbalan atas kesetiaan, layanan militer, atau jasa lainnya.

Adapun konsep feodalisme dalam konteks sosial dan budaya Indonesia berbeda dengan konsep feodalisme yang ada di Eropa. Feodalisme di Indonesia lebih berupa stratifikasi sosial berdasarkan keturunan dan kebangsawanan, dengan terdapatnya pembagian kelas berupa: kelas bangsawan (priayi) dan kelas bawah (wong cilik). Dengan kata lain, istilah feodalisme di Indonesia merujuk pada sistem sosial dan budaya yang menekankan hierarki, penghormatan dan kepatuhan yang didasarkan keturunan dan status sosial.

Selanjutnya, apakah konsep feodalisme yang berkembang di Indonesia dapat dikatakan bertentangan dengan ajaran Islam? Sebelum menjawab pertanyaan ini, hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa dalam sistem feodal yang ada di Indonesia menekankan penghormatan dan kepatuhan karena keturunan dan status sosial—sebagaimana yang sudah dijelaskan pada definisi di atas. Dengan kata lain, dalam sistem feodal, seseorang dihormati dan dipatuhi sehingga memunculkan hierarki adalah karena memiliki status sosial yang tinggi.

Kemudian kembali ke pertanyaan di atas, bagaimana pandangan Islam terhadap sistem feodal? Dalam Islam, kita mengenal konsep musāwāh, yaitu konsep yang menyatakan bahwa semua manusia itu sama; tidak ada tafādhul di antara manusia. Satu-satunya yang menjadi pembeda adalah ketakwaan yang mencakup takut kepada Allah dan amalan yang diridai oleh Allah.

Apakah feodalisme bertentangan dengan konsep musāwāh ini? Jelas bertentangan, pak! Karena dalam sistem feodal, seseorang bisa mendapatkan kemulian dan penghormatan hanya dari keturunan dan status sosial yang ia pegang. Adapun dalam konsep musāwāh, keturunan dan status sosial tidak dapat menjadikan orang lebih mulia dari orang lain.

Tradisi Pesantren yang Sering Disalahpahami

Setelah mengetahui konsep dari feodalisme yang ada di Indonesia, penulis akan mengonsepsi tradisi pesantren, khususnya budaya mencium tangan atau kaki dan menundukkan badan di hadapan kiai. Apakah itu mempunyai sumber dari nabi dan para sahabatnya? Atau apakah itu adalah implementasi dari tradisi feodalisme?

Untuk mengetahui apakah tradisi pesantren dalam menghormati guru memiliki mustanad (sumber) atau tidak? Kita harus mengetahui terlebih dahulu motif mereka melakukan tradisi seperti itu.

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, motif mereka melakukan itu adalah rasa hormat dan bentuk takzim kepada guru mereka. Kemudian apakah takzim kepada guru mempunyai mustanad? Untuk menjawab itu, penulis akan mendatangkan bebarapa dalil:

  1. Dalam surah Al-Mujādalah Allah Swt berfirman: “Yarfa‘i-llāhu alladżīna āmanū minkum wa alladżīna ūtū al-‘ilma darajātin.” Dalam ayat ini, Allah dengan jelas menerangkan kemuliaan orang-orang yang berilmu.
  2. Dalam sebuah hadis, Nabi menjelaskan: “Man akrama ‘āliman faqad akramanī, wa man ahāna ‘āliman faqad ahānanī.” Artinya: “Siapapun yang memuliakan orang alim, maka dia (juga) memuliakanku dan siapapun yang menhina orang alim maka dia (juga) menhinaku.
  3. Az-Zarnuji dalam kitabnya Ta’līm Al-Mut’allim juga menjelaskan: “I‘lam bi-anna thāliba al-‘ilmi lā yanālu al-‘ilma wa lā yantafi‘u bihī illā bi-ta‘zhīmi al-‘ilmi wa ahlihi, wa yajibu ‘alayhi ta‘zhīmu ustādżihi wa tawqīruhu wa ta‘zhīmu qadrihi.” Ia menjelaskan bahwa seorang penuntut ilmu tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan menghormati dan memuliakan ilmu dan pemiliknya.

Dari sini, seharusnya kita sudah sepakat tentang kemuliaan orang alim dan keharusan menghormati seorang alim. Adapun yang menjadi titik perdebatan adalah bagaimana cara kita menghormati guru? Apakah tradisi pesantren—seperti menundukkan badan, dan mencium tangan atau kaki—dalam menghormati orang alim atau guru, merupakan bentuk lain dari feodalisme dan tidak memiliki mustanad?

Untuk menjawab apakah tradisi pesantren dalam menghormati orang alim memiliki mustanad atau tidak? Penulis akan menjawab itu dengan mendatangkan beberapa bukti dari kitab-kitab yang ditulis oleh ulama-ulama muslim:

  1. Dijelaskan di dalam kitab Al-Ādāb Asy-Syar’iyyah wa Al-Minhu Al-Mar’iyyah kebolehan menghormati ulama dengan cara menunduk. Dijelaskan juga bahwa ketika Ibnu Umar datang ke Syam, penduduknya menghormati beliau dengan menunduk (al-inhina):

وَقَالَ الشَّيْخُ وَجِيهُ الدِّينِ أَبُو الْمَعَالِي فِي شَرْحِ الْهِدَايَةِ تُسْتَحَبُّ زِيَارَةُ الْقَادِمِ وَمُعَانَقَتُهُ وَالسَّلَامُ عَلَيْهِ قَالَ وَإِكْرَامُ الْعُلَمَاءِ وَأَشْرَافُ الْقَوْمِ بِالْقِيَامِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ إلى أَن قال – وَقَالَ التَّحِيَّةُ بِالْحِنَاءِ الظَّهْر جَابِرٌ وَقِيلَ هُوَ سُجُودُ الْمَلَائِكَةِ لِآدَمَ وَقِيلَ السُّجُودُ حَقِيقَةً. وَلَمَّا قَدِمَ ابْنُ عُمَرَ الشَّامَ حَيَّاهُ أَهْلُ النِّمَّةِ كَذَلِكَ فَلَمْ يَنْهَهُمْ وَقَالَ هَذَا تَعْظِيمُ لِلْمُسْلِمِينَ انْتَهَى كَلَامُهُ

  1. Dalam kitab Al-Azkār An-Nawawiyyah Imam Nawawi menjelaskan kebolehan mencium tangan seseorang karena perkara-perkara agama:

فَصْلٌ: إِذَا أَرَادَ تَقْبِيلَ يَدِ غَيْرِهِ، إِنْ كَانَ ذٰلِكَ لِزُهْدِهِ وَصَلَاحِهِ، أَوْ عِلْمِهِ، أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ، أَوْ نَحْوِ ذٰلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ، لَمْ يُكْرَهْ بَلْ يُسْتَحَبُ

  1. Dijelaskan juga dalam kitab Al-Ādāb Asy-Syar’iyyah wa Al-Minh Al-Mar’iyyah bahwa seorang murid harus bersikap tawādhu’ dan merendahkan dirinya kepada seorang ulama:

وَقَالَ فِي مَنَاقِبِ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ يَنْبَغِي لِلطَّالِبِ أَنْ يُبَالِغَ فِي التَّوَاضُعِ لِلْعَالِمِ وَيُذِلُّ نَفْسَهُ لَهُ

  1. Kitab yang sama juga menjelaskan bahwa diantara sikap tawādhu’ adalah mencium tangan atau kaki dari para ulama:

قَالَ: وَمِنْ التَّوَاضُعِ لِلْعَالَمِ تَقْبِيلَ يَدِهِ وَقَبَّلَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ وَالْفُضَيْلَ بْنُ عِيَاضٍ أَحَدُهُمَا يَدَ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيَّ الْجُعْفِي وَالْخَْرُ رِجْلَهُ

Sebuah Perbedaan yang Jelas

Berangkat dari penjelasan dua subbab di atas, menghukumi tradisi pesantren—menunduk di depan kiai dan mencium tangan atau kakinya—sebagai tindakan feodal adalah penghukuman yang salah dengan penjelasan berikut:

  1. Sistem feodal memungkinkan seseorang menjadi terhormat dan lebih mulia dari orang lain hanya dengan status sosial dan keturunan; dan ini jelas bertabrakan dengan konsep musāwāh dalam Islam. Berbeda dengan tradisi di pesantren, kemulian yang disandang oleh kiai berasal dan disebabkan oleh ilmu yang mereka miliki; dan ini jelas tidak bertentangan dengan konsep musāwāh.
  2. Dalam sistem feodal seseorang dihormati karena status sosial, kedudukan, harta, dll. dari perkara-perkara dunia. Adapun yang terjadi di pesantren, kiai dihormati karena ilmunya, kesalehannya, kezuhudannya, dll. dari perkara agama.

Pada akhirnya, kesalahan penghukuman ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap konsep feodalisme dan khusususnya konsep tradisi pesantren. Kemiskinan khazanah konseptual ini patut disayangkan bagi orang-orang yang katanya ingin “mengkritisi”. Sehingga dengan kurangnya pemahaman terhadap konsep tradisi pesantren mengakibatkan terjadinya bias egalitarianisme.

Wallahualam.

Oleh: Rizki Mahfuzi

Penulis adalah Koordinator Esai Website Manggala 2025-2026

Editor: M. Alkindi Badruzaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *