Esai, Opini  

Muslim Mempropagandakan Childfree, Bolehkah?

Ilustrasi sepasang suami-istri tanpa keturunan (Sc: wbur.org)

Oleh: Muhammad Rifqi Taqiyuddin

Penulis adalah Kru Esai Website Manggala 2022-2023

Akhir-akhir ini ide childfree kembali menggaung di tengah masyarakat. Adalah seorang Influencer muslimah asal Palembang bernama Gita Savitri yang lebih sering disebut dengan Gitasav, dalam salah satu komenannya di suatu postingan ia menjelaskan bahwa dirinya tetap awet muda karena tidak memiliki anak.

Selain daripada itu, sebenarnya jika ditilik pada berbagai feed di akun instagramnya, Ia seolah berbangga diri untuk mempropagandakan ide childfree ke para pengikutnya yang sudah hampir menyentuh angka 1 juta.

Terlepas dari itu semua, pada hakikatnya ide childfree ini memang bukanlah suatu hal yang baru, terlebih di negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, dan lainnya. Bahkan di negara-negara tersebut kaum mudanya justru cenderung tidak ingin menjalin hubungan pernikahan. Dan kini isu tersebut mulai dipropagandakan di Indonesia oleh banyak pihak, termasuk oleh influencer yang sudah penulis sebut di atas.

Namun satu hal yang kini menjadi pertanyaan sekarang adalah, bolehkah seorang muslim yang tentunya terikat dengan hukum syara memprogandakan paham ini ke tengah-tengah khalayak?

Childfree: Lahir Dari Rahim Barat

Menurut laman HeylawEdu, istilah childfree mengacu kepada keputusan seseorang ataupun pasangan untuk tidak memiliki keturunan atau tidak memiliki anak. Selain itu, menurut Oxford Dictionary istilah childfree merupakan suatu kondisi di mana seseorang atau pasangan tidak memiliki anak karena alasan yang utama yaitu pilihan.

Cambridge Dictionary pun mendefinisikan istilah childfree hampir serupa seperti apa yang dijelaskan oleh Oxford Dictionary, yaitu kondisi di mana seseorang atau pasangan memilih untuk tidak memiliki anak.

Jika melihat sejarah kemunculannya, tentu saja ide ini berawal dan berkembang bukan dari rahim islam. Agak panjang memang jika dijabarkan secara rinci mengenai bagaimana dan seperti apa paham ini berkembang. Yang jelas penulis berani bertaruh tidak ada satupun tokoh dari kalangan muslim terdahulu yang memploklamirkannya. Jusru tokoh-tokoh barat lah yang mengenalkannya.

Misalnya, St. (Saint) Augustine (seorang filsuf dan teolog Kristen) percaya bahwa membuat anak adalah suatu sikap tidak bermoral, dan dengan demikian (sesuai sistem kepercayaannya) menjebak jiwa-jiwa dalam tubuh yang tidak kekal. Untuk mencegahnya, mereka mempraktikkan penggunaan kontrasepsi dengan sistem kalender. (Saint, Bishop of Hippo Augustine (1887). “Chapter 18.—Of the Symbol of the Breast, and of the Shameful Mysteries of the Manichæans”. Dalam Philip Schaff. A Select Library of the Nicene and Post-Nicene Fathers of the Christian Church, Volume IV. Grand Rapids, MI: WM. B. Eerdmans Publishing Co).

St. Augustine sendiri dikenal sebagai pengikut kepercayaan Maniisme (Maniisme adalah salah satu aliran keagamaan yang bercirikan Gnostik atau Gnostisisme. Gnotisisme sendiri adalah gerakan keagamaan yang mencampurkan berbagai ajaran agama, yang biasanya pada intinya mengajarkan bahwa manusia pada dasarnya adalah jiwa yang terperangkap di dalam alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan yang tidak sempurna).

Childfree Melawan Fitrah dan Maqashid Syariah

Allah Swt. berfirman, “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (TQS Ar-Rum [30]: 30).

Dalam ayat di atas disebutkan dengan jelas bahwa fitrah itu tidak akan pernah berubah sepanjang zaman. Salah satu fitrah yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya adalah akal dan naluri untuk melestarikan keturunan. Sebab jika naluri tersebut bukanlah suatu fitrah, mustashil manusia tetap eksis di dunia hingga saat ini. Karenanya, mau sampai kapanpun fitrah dalam diri manusia itu mustahil untuk berubah.

Terkait melestarikan keturunan, Allah Swt. berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” (TQS Ar-Rum [30] : 20).

Jadi, jelas sekali pola pikir childfree atau yang semacamnya, adalah pola pikir yang keliru, bahkan melawan fitrah penciptaan manusia yang telah diberikan oleh Allah.

Selain bertentangan dengan fitrah, ide childfree ini juga sangat bertentangan dengan maqashid syariah. Tentu diantara para pembaca sekalian sudah mengetahui bahwa satu diantara beberapa maqashid syariah adalah hifzun nasl (menjaga keturunan). Nah, bagaimana mungkin hal tersebut terwujud jika paham childfree terus berkembang?

(BACA JUGA: Quarter Life Crisis; Fase Normal Dalam Hidup)

Perintah Islam Untuk Memiliki Keturunan

Ada banyak sekali dalil yang membicarakan tentang anjuran untuk memiliki keturunan. Baik itu dari Al Qur’an maupun Sunnah. Diantaranya adalah firman Allah:

“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya (30). Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (31).” (QS Al-Isra [17]: 30—31).

Dalam ayat di atas dengan tegas bahwasanya Allah akan menjamin rezeki setiap anak yang dilahirkan. Secara tidak langsung tentu saja ayat ini sudah meng-counter para penganut childfree yang enggan memiliki anak karena takut rezekinya berkurang atau bahkan jatuh miskin.

Selain itu Imam Al Ghazali juga memaparkan dalam karyanya yang sangat fenomenal yaitu Ihya Ulumuddin dengan ungkapan:

“Upaya untuk memiliki keturunan (menikah) menjadi sebuah ibadah dari empat sisi. Keempat sisi tersebut menjadi alasan pokok dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat sehingga tida ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan jomblo atau tidak menikah. Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mencari cinta Nabi saw dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddin, (Jeddah, al-Haramain:), juz II, halaman 25).

Kesimpulan

Dengan demikian, dari pemaparan di atas penulis menyimpulkan bahwasanya tidak boleh atau secara tegasnya adalah haram bagi seorang muslim untuk menyebarkan paham ini ke tengah-tengah khalayak ramai. Hal ini karena sebagaimana yang sudah penulis jelaskan ia merupakan paham yang bukan berasal dari islam, melawan fitrah dan maqashid syariah, serta bertentangan dengan dalil-dalil yang menganjurkan memiliki keturunan.

Selain daripada itu, menjadi pengasong dan pengusung ide childfree agar orang lain tidak memiliki keturunan merupakan tindakan yang bertentangan dengan apa yang Baginda Saw. anjurkan. Bukankah beliau sangat berbangga jika umatnya memiliki banyak keturunan? Sebagaimana sabdanya:

“Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i).

Satu hal lainnya yang menjadi alasan mengapa menyebarkan ini adalah suatu keharaman adalah karena jika ide ini terus berkembang dan dilakukan semua pasangan akan menjadikan manusia berada di ambang kepunahan. Merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan, bagaimana saat ini negara Jepang mengalami resesi seks sehingga kekurangan generasi muda.

Dan sebagaimana yang sudah penulis singgung di atas, jelas ini sangat bertentangan dengan hifzun nasl yang menjadi salah satu maqashid syariah dalam islam bukan?

So, jangan sampai ada seorang muslim atau bahkan azhary yang justru menyebarkan ide sesat dan berbahaya seperti ini! Adapun jika memang ingin menunda kehamilan dan membatasi anak secara pribadi bersama pasangan, silahkan saja! Tapi yang ingat, jangan sampai Anda menjadi pengasong dan pengusung ide Childfree ini!

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *