Syekh Usamah Sayyid dalam muqaddimah kitabnya Al-Haqq Al-Mubin Fi Ar-Radd ‘Ala Man Tala’aba bi Ad-Din menjelaskan bahwa selama delapan puluh tahun terakhir, kita disuguhkan dengan beragam pemikiran ekstrem yang mengatasnamakan agama Islam. Penyebab utamanya adalah runtuhnya kekhilafahan ottoman di Turki. Semenjak saat itu, orang-orang Islam kehilangan sandaran utamanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama. Di tengah hiruk pikuk tersebut, muncul beberapa orang yang mempunyai semangat untuk mendakwahkan Islam dengan merujuk Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Kelompok ini banyak mengomentari isu-isu yang beredar kala itu dengan berpedoman kepada kedua hal tersebut, hanya saja mereka bukan termasuk pakar atau ahli dalam pengambilan hukum sehingga acuh terhadap konsep, tata cara dan validasi dalam menyimpulkan hukum yang berdasar kepada Al-Quran dan Hadits.
Akibatnya, mereka menghasilkan hukum yang absurd yang menyalahi konsep berpikir dan hal-hal yang bersifat prinsipil dalam Islam. Pelopor utama gerakan ini adalah Hasan Al-Banna sang pendiri Ikhwanul Muslimin yang kemudian ajaran-ajarannya diikuti dan dikembangkan oleh Sayyid Qutub, ia juga merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang dieksekusi mati karena dituduh terlibat dalam upaya pembunuhan Presiden Mesir kala itu yaitu Gamal Abdul Naseer. Konsep dasar yang digaungkan oleh Sayyid Qutub adalah Konsep Hakimiyah yang dimaknai sebagai satu konsep yang mengharuskan setiap Negara berhukum dengan hukum Allah SWT, sehingga jika ada Negara muslim yang tidak menerapkan konsep tersebut maka dianggap keluar dari Islam dan harus diperangi. Konsep ini juga yang diikuti oleh setiap kelompok Islam radikal saat ini mulai dari Ikhwanul Muslimin sampai ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) beserta seluruh cabangnya.
Dari konsep ini juga, muncul konsep-konsep lain seperti konsep pengkafiran umat Islam, konsep Jahiliyah yang menganggap bahwa eksistensi umat Islam sudah tidak ada sejak beberapa masa atau dalam makna yang lain tidak ada umat Islam di dunia saat ini selain daripada kelompok mereka, konsep Tamkin yaitu keharusan untuk mengambil alih kekuasaan dan konsep keniscayaan benturan yang mengharuskan memerangi siapapun bahkan umat Islam itu sendiri yang tidak melaksanakan konsep hakimiyah. Penjelasan mengenai konsep ini bisa kita lihat di dalam karya fonumental Sayyid Qutub yaitu buku yang ia beri nama Fii Dzilal Al-Qur’an dan Ma’alim Fii At-Thariq. Kedua kitab itulah yang dijadikan pedoman oleh ISIS dan kelompok Islam Radikal lainnya dalam semua aksi kotornya seperti bom bunuh diri misalnya. Sehingga kitab itu harus benar-benar dikritisi dan di bedah dengan tujuan menjelaskan kesesatan dan hal-hal absurd di dalamnya yang membahayakan masyarakat. Syekh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Ibnul Qaryah Wa Al-Kuttab Juz 3 halaman 69 menyatakan: “Sesungguhnya pemikiran takfiri yang terjadi kepada umat muslim saat ini tidak hanya bersumber kepada kitab Al-Maalim (fi At-Thariq) saja tetapi juga bersumber dari kitab Adz-Dzilal dan yang lainnya seperti Al-Adalah Al-Ijtimaiyah”.
Untuk mempertegas hal tersebut, seseorang yang bernama Turki Bin Mubarak Al-Ban Ali menulis sebuah buku dengan judul Al-Lafdz Al-Sani Fi Tarjamah Al-Adnani yang mengupas tokoh kedua dalam organisasi ISIS yaitu Abu Muhammad Al-Adnani Thaha Subhi Falaha. Dalam buku tersebut ia mengungkapkan bahwa dirinya sangat terinspirasi dengan buku Fii Dzilal Al-qur’an milik Sayyid Qutub. Hal ini mempertegas bahwa muara dari segala kelompok Islam Radikal adalah buku Sayyid Qutub tersebut..
Syekh Usamah Sayyid dalam bukunya Al-Haqq Al-Mubin pada halaman 23-25 menjelaskan bahwa Sayyid Qutub membangun Narasi mengenai Konsep Hakimiyah ini berdasarkan beberapa hal, diantaranya pemahamannya terhadap salah satu ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 44: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah maka mereka adalah orang-orang kafir.” Dari ayat tersebut Sayyid Qutub memahami bahwa tidak ada alasan apapun untuk tidak berhukum dengan hukum Allah. Siapapun yang tidak melaksanakannya dianggap sebagai kafir. Pemahaman ini jelas salah dan tidak populer, radikal dan sempit bagi para cendekiawan muslim. Berbeda dengan Sayyid Qutub, Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa halaman 168 mengatakan bahwa firman Allah Swt dalam ayat tersebut maksudnya adalah siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah seraya mendustakan dan menantangnya. Syekh Usamah menegaskan bahwa senada dengan Al-Ghazali, para ulama lain seperti Ar-Razi dalam At-Tafsir Al-Kabir, Ibnu Athiyyah dalam Al-Muharrar Al-Wajiz dan At-Thabari dalam Jami Al-Bayan juga menerapkan pemahaman yang sama. Sebaliknya, Sayyid Qutub justru menganggap pemahaman para ulama terhadap ayat tersebut adalah upaya untuk mengubah kalimat-kalimat Allah. Ia mengatakan dalam bukunya Fii Dzilal Al-Quran Juz 2 halaman 898: “Mendiskusikan hukum yang pasti, umum dan komprehensif ini hanya upaya untuk menghindari kebenaran. Takwil-takwil terkait hukum ini hanya upaya untuk mengubah kalimat-kalimat Allah dari tempatnya”.
Selanjutnya, di halaman 26 Syekh Usamah menegaskan bahwa dalam bukunya tersebut Sayyid Qutub beranggapan bahwa Konsep Hakimiyah adalah asas fundamental dari sifat ketuhanan. Jelas ini sebuah kesesatan yang nyata karena dalam Islam berkaitan dengan bentuk Negara dan hukum yang diterapkan di dalamnya adalah termasuk kepada ranah furu’ bukan asas yang fundamental, tetapi Sayyid Qutub justru menjadikannya sebagai sebuah akidah. Dampak dari klaim tersebut, ia mengkafirkan kaum muslimin. Orientasi terbesar pengikutnya setelah itu adalah untuk merebut dan memiliki kekuasaan, karena hukum Islam tidak akan bisa direalisasikan terkecuali dengan memiliki sebuah Negara. Terjadilah aksi-aksi berdarah, bom bunuh diri dan pembunuhan kepala Negara, begitulah realitanya.
Sebetulnya, pandangan dan pemikiran Sayyid Qutub tersebut berasal dari benih yang sebelumnya sudah ditanam oleh Hasan Al-Banna dalam Majmu’ Rasail. Hal ini karena menurut Sayyid Qutub dalam bukunya Fi Dzilal Al-Quran Juz 4 halaman 2114 mengatakan: “Konsep syariat Islam adalah konsep hakimiyah sedangkan konsep hakimiyah itu sendiri adalah konsep iman”. Hal ini dilandaskan kepada perkataan Hasan Al-Banna dalam Majmu Rasail-nya halaman 297: “Hukum yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih adalah hukum akidah dan usul bukan hukum fiqih dan furu”. Itulah yang membuat kelompok ini mati-matian merebut kekuasaan. Kemudian pengertian ini beralih dari masalah kekuasaan ke masalah prosedur, mekanisme dan pemilihannya. Sehingga dengan konsep ini masyarakat akan dengan mudah mengkafirkan saingan mereka dalam kursi politik. Lebih Tegasnya Hasan Al-Banna dalam bukunya Majmu Rasail halaman 297 mengatakan: “Keengganan para pembaharu Islam untuk meraih kekuasaan merupakan tindakan criminal yang tidak dapat dihapus melainkan dengan cara bangkit dan mengambil posisi eksekutif dari tangan orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Islam yang lurus”. Begitulah pemikiran kaum radikal, bagi mereka agama tidak lebih dari aksi meraih kekuasaan dengan mengorbankan darah masyarakat lewat aksi berdarahnya.
Sampai di sini pemaparan yang dapat penulis sampaikan. Tentu saja, uraian ini belum mencakup keseluruhan tema yang dimaksud. Namun, penulis berpegang pada prinsip bahwa apa yang tidak dapat dijangkau seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya.
oleh: Gifari Anta Kusuma
Tulisan Dwara Aksara Manggala KPMJB 2025
Referensi :
Mahmud, Usamah Sayyid. 2015. Al-Haqq Al-Mubin Fii Ar-Radd Ala Man Tala’aba Bi Al-Din. Cairo: Dar Al-Faqih.
Qutub, Sayyid. 2013. Fii Dzilal Al-Qur’an. Cairo: Dar As-Syuruq.
Al-Banna, Hasan. 2012. Majmu’ Al-Rasail; Rasail Al-Muktamar Al-Khamis. Cairo: Dar Al-Kalimah.
Al-Qardhawi, Yusuf. 2008. Ibn Al-Qaryah Wa Al-Kuttab, Malamih Sirah Wa Masirah. Cairo: Dar As-Syuruq.






