May Day atau hari buruh pada tanggal 1 Mei tahun ini nampaknya tidak akan banyak diwarnai oleh aksi demo sebagaimana umumnya. Bagaimana tidak, dunia memusatkan perhatian untuk mengatasi wabah virus Covid–19 atau yang lebih akrab disapa Korona. Belum kering isu omnibus law yang ramai diperbincangkan di akhir tahun kemarin. Kini kaum buruh atau pekerja mau tidak mau harus bertemu dengan ancaman gelombang PHK atau paling tidak pengurangan tunjangan.
Muncul kekhawatiran terkait perekonomian di tengah pandemi global ini, yang mana berdampak langsung kepada para buruh. Menurut Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), tak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi kewajibannya kepada para pekerja. Termasuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, pandemi global koron tak bisa dijadikan alasan untuk mengingkari kewajiban tersebut.
Karena anggaran THR bukan tiba-tiba dianggarkan begitu saja, melainkan setahun sebelumnya. Ketentuan tentang ini pun telah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan untuk membayarkan tunjangan pekerja secara proporsional. Dengan dasar hukum tersebut, perusahaan tak dapat mengelak dari kewajiban membayarkan THR.
Bahkan, untuk perusahaan pailit atau dilikuidasi pun, UU tersebut dijelaskan upah dan hak-hak lainnya dari buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Perusahaan tak bisa menyatakan bangkrut secara sepihak. Dalam prosedurnya, perusahaan harus menunjukkan laporan keuangan dua tahun berturut-turut yang menunjukkan dilikuidasi dan tak bisa diklaim perusahaan melainkan lewat audit lembaga keuangan independen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Presiden (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya menginginkan THR buruh dibayarkan penuh, tanpa pengecualian. Sebab, pembayaran THR telah direncanakan sejak jauh-jauh hari atau setahun sebelumnya.
Dalam struktur biaya (structure cost) setiap perusahaan, menurutnya, telah diatur rencana perusahaan untuk setahun ke depan baik itu biaya produksi, pajak, kenaikan gaji karyawan, hingga tunjangan hari raya. Said mengatakan, keputusan perusahaan tak membayarkan hak pekerja itu akan mematikan daya beli masyarakat yang kini tengah tertekan. Ia pun meminta perusahaan untuk berempati dan tak menunda pembayaran THR para pekerja.
“Kami meminta empati perusahaan untuk membayarkan, setelah ada insentif dari pemerintah, kini giliran perusahaan yang menjalankan porsinya agar semua pihak bisa hidup,” ungkapnya.
Ia juga meminta perusahaan besar untuk tak menyamakan keadaannya dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang memang terkena imbas dalam. Perusahaan besar, menurutnya, masih memiliki bantalan pengaman dari kas perusahaan yang lebih tebal dibandingkan usaha kecil.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus Korona.
Kalangan pengusaha meminta Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemenaker) membuat sebuah kebijakan terkait dengan pembayaran THR. Sebab, banyak bisnis yang terpukul karena virus Korona sehingga kesulitan membayar THR.
“Menurut saya Kemenaker harus merumuskan ada dasar pengusaha melakukan negosiasi, pertemuan dengan teman-teman serikat pekerja atau mungkin perwakilan pekerja supaya ada gambaran,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Minggu kemarin (5/4/2020).
Tanggal 1 Mei sendiri ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Menurut sejarahnya, saat itu pada 1 Mei 1886, ada sekitar 350 ribu buruh mogok massal di beberapa wilayah di Amerika Serikat (AS). Mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika. Kaum pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja 8 jam sehari. Pada saat itu, buruh dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari.
Sedangkan di Indonesia, setiap tanggal 1 Mei selalu dirayakan oleh buruh dengan melakukan unjuk rasa di berbagai kota. Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan hadiah bagi para buruh. Pemerintah Indonesia menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Libur 1 Mei mulai berlaku sejak tahun 2014.
Hari buruh di tengah pandemi Korona seperti sekarang ini, dilansir dari detik.finance.com Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta para buruh untuk memanfaatkan hari buruh sedunia dengan saling membantu. Hal ini tentu akan berdampak kepada semangat bagi buruh yang di PHK akibat Korona.
“May Day-nya virtual saja, atau mungkin saling membantu para buruh. Temanya Ayo Bantu Buruh, May Day dengan itu, kasih sembako, kasih bantuan, itu akan menyemangati,” kata Ganjar, Selasa (28/4/2020) kepada detikcom. Ganjar menjelaskan, di Jawa Tengah ada sekitar 45.000 buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19 atau Korona yang berdampak pada perekonomian. Sehingga Ganjar menghimbau agar May Day atau Hari Buruh 2020 kali ini bisa mengambil tema “Ayo Bantu Buruh”.
Dia menjelaskan, saat ini setidaknya ada tiga kriteria perusahaan. Pertama sama sekali tidak mampu memberikan THR, kedua setengah mampu membayar THR, dan ketiga mampu.
Memang, ia menyadari kewajiban THR diatur dalam UU. Namun, itu berlaku dalam kondisi normal, sementara saat ini kondisi bisnis sedang terpukul. Ayo bantu buruh! Kata ganjar.
Baca Juga Artikel Lainnya: “H.M Rasjidi dan Polemiknya dengan Sekularisme”
Oleh: Wafa Fadilah
Penulis adalah pimpinan umum Majalah Manggala 2020/2021