Investigasi Lolosnya Azka sebagai Calon Presiden PPMI Mesir

Investigasi Lolosnya Azka Sebagai Calon Presiden PPMI
Dok. Manggala

Di kota Kairo nan penuh ilmu, Mahasiswa Indonesia memiliki satu pesta demokrasi terbesar miliknya, Pemilu Raya. Tahun ini, dua paslon (pasangan calon) akan memperebutkan 18 ribu suara Masisir untuk terpilih menjadi presiden dan wakil presiden menakhodai PPMI Mesir setahun ke depan.

Namun, Pemilu tahun ini memiliki peraturan terbaru. Dalam UU Pemilu 2025 pasal 16 ayat 2 poin G menyebutkan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengurus PPMI Mesir, dan/atau Ketua Dewan Pengurus Lembaga Otonom, dan/atau Koordinator Dewan Pengurus Lembaga Otonom, yang dibuktikan dengan surat keputusan resmi dari pihak yang berwenang.”

Beredar kabar angin bahwa calon presiden dengan nomor urut 02, Azka Sabilirrasyad, Lc., tidak pernah memenuhi kriteria pasal 16 tersebut. Di dalam riwayat organisasinya, ia hanya tertulis pernah menjadi bagian dari Pemberdayaan SDM dan Kaderisasi GAMAJATIM periode 2021/2022. Kabar tersebut kian bertambah riuh tatkala Azka rupanya pernah menjabat sebagai Plt. Koordinator bidang tersebut dan mendaftar dengan surat keterangan validasi yang dikeluarkan GAMAJATIM.

Kami dari Manggala mencoba menginvestigasi terkait kabar tersebut, benarkah Azka sebagai Plt. Koordinator dikatakan setara dengan Koordinator Dewan Pengurus Lembaga Otonom sehingga diloloskan sebagai paslon membersamai Daffa Rahmatullah?

Panwaslura; Gerbang Paslon Sebelum Berhak Dipilih

Panwaslura (Panitia Pengawas Pemilu Raya) selain berfungsi sebagai pengawas, ia juga menjadi garda terdepan dalam memeriksa dan memvalidasi berkas-berkas setiap paslon. Informasi terkait pendaftaran Azka yang mendaftar dengan keterangan surat keterangan Plt. Koordinator PSDM GAMAJATIM itu kami bawa kepada pihak Panwaslura. Panwaslura mengiyakan kejadian tersebut, “Betul dalam surat itu Plt..”

Sebagai pihak Panwaslura, Muhammad Aulia Rozaq, menjelaskan alasan diterimanya surat itu bahwa dalam hierarki perundang-undangan, PPMI Mesir memiliki urutan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Dalam AD/ART PPMI Mesir yang merupakan landasan UU Pemira 2025, Ada tata urut perundang-undangan. Paling tinggi itu AD/ART lalu Tap MPA undang-undang dan seterusnya, dan yang paling bawah adalah peraturan LO (Lembaga Otonom),” ucap Aulia.

PPMI Mesir memiliki Lembaga Otonom berisikan 16 Kekeluargaan, Senat Mahasiswa, dan HPIM (Himpunan Pelajar Mahasiswa Ma’had). Aulia melanjutkan bahwa seluruh lembaga otonom memiliki hak masing-masing untuk membuat dan menetapkan aturan.

“Mereka (Lembaga Otonom) memiliki hak untuk mengatur organisasinya masing-masing, mulai AD/ART kemudian aturan-aturan secara yurisprudensi lembaga otonom, dan juga terkait hal-hal struktural,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Aulia, peraturan yang menyatakan bahwa Plt. Koordinator sama seperti Koordinator Dewan Pengurus merupakan aturan yang berlaku pada kekeluargaan GAMAJATIM.

“Keterangan Plt. setara dengan Koordinator itu diberikan oleh LO (Lembaga Otonom), bukan Panwaslu,” terangnya.

Aulia menjelaskan bahwa Panwaslura telah meminta keterangan tersebut dari pihak GAMAJATIM terkait kesetaraan jabatan antara Plt. Koordinator dengan Koordinator. Hal tersebut ditanyakan karena status plt. tidak selalu sama dalam setiap lembaga.

“Ternyata dalam hak, kewajiban, dan kewenangan, (di GAMAJATIM) Plt. setara dengan Koordinator. Maka, dari segi administrasi, kita (Panwaslura) melihat ia (Azka) sudah cukup,” ucapnya.

Keterangan Aulia dalam menjelaskan belum terhenti, dengan mempertimbangkan peraturan yang dimiliki oleh GAMAJATIM melalui penerbitan dua surat surat keterangan terkait Plt. dan verifikasinya, Panwaslura pun menerima surat itu.

Athar menekankan hal yang sama sebagaimana Aulia berkata. Kertas-kertas persyaratan yang diserahkan oleh paslon telah diuji kevalidannya oleh Panwaslu. Seluruh berkas dicek dari segi kop, tanda tangan, dan cap. Lalu, tumpukan dokumen itu dinyatakan valid oleh Panwaslura. Azka Sabilirrasyad dan Daffa Rahmatullah layak dan dipersilahkan untuk bertarung dalam kontestasi pemilu.

Gamajatim: Sang Penerbit Surat Plt. Koordinator

Pernyataan Panwaslura membawa kami pergi menuju GAMAJATIM, kekeluargaan asal tempat Azka berkhidmat dahulu. Kami pun menghubungi DPO (Dewan Pengawas Organisasi) GAMAJATIM tahun ini yang diwakili oleh Arina Husna Nabila dan Salsadilla Musrianti Hidayatullah.

Salsadilla memulai pembahasan dengan bercerita bagaimana kisah Azka Sabilirrasyad berkhidmat pada departemen PSDM GAMAJATIM saat itu hingga kemudian menjadi Plt. Koordinator.

“Setahu saya, pada saat itu (PSDM Gamajatim 2021/2022) Koornya adalah Ismalia Rosalin, tapi kemudian sempat ada halangan (berupa terjadinya) kecelakaan. Kemudian, digantikan dengan salah satu anggotanya (Azka Sabilirrasyad),” jelasnya.

Walaupun Salsadilla membenarkan akan rekam jejak Azka Sabilirrasyad yang menjadi Plt, namun ia tidak mengetahui dengan rinci terkait masa jabatan plt yang diemban oleh Azka tersebut.

“Kami kurang tahu (dinamika yang terjadi saat itu) karena kami baru aktif kembali di GAMAJATIM tahun ini (2025/2026) sebagai Dewan Pengurus Organisasi, sedangkan kejadian pada saat itu cukup lama di tahun 2021,” ujarnya.

Topik pembahasan kami berlanjut pada surat keterangan validasi Plt. yang diterbitkan oleh GAMAJATIM dan digunakan oleh Azka untuk mendaftar pada pemilu sebagai paslon. Arina menerangkan bahwa DPO Gamajatim sama sekali tidak mengetahui surat tersebut ketika diterbitkan.

“Bahkan, kita (DPO GAMAJATIM) kaget ternyata langkah ini yang diambil oleh Gubernur GAMAJATIM. Kemarin waktu laporan bulanan, kita menyampaikan kok bisa ada surat keluar tanpa sepengetahuan kita,” terang Arina.

Seperti nasi yang telah menjadi bubur, surat validasi itu telah terbit dan kejadiannya telah berlalu. Salsadilla melanjutkan bahwa selama ini penunjukan Plt. di GAMAJATIM hanya bersifat kultural tanpa disertai surat keputusan.

“SK Plt. itu memang belum ada di GAMAJATIM, tetapi terkait validasi Plt. memang benar keluar dari GAMAJATIM, namun terkait mekanisme pengeluarannya boleh langsung ke Gubernur (GAMAJATIM),” ucapnya.

Salsadilla menjelaskan bahwa SK Plt. atau surat mandat baru saja ada pada dua tahun terakhir di GAMAJATIM. Adapun dua surat yang diterangkan sebelumnya oleh panwaslu, Salsadilla meluruskan bahwa surat yang pertama adalah surat keterangan yang serupa dengan Plt. dan surat kedua adalah surat verifikasi GAMAJATIM terhadap surat pertama.

Lalu, terkait UU GAMAJATIM yang sebelumnya disebutkan oleh Panwaslura bahwa Plt. Koordinator sama seperti Koordinator, Salsadila mengatakan bahwa UU tersebut tidak mengatur secara spesifik terkait masalah kesetaraan tersebut.

“Mungkin yang dimaksudkan undang-undang oleh panwaslu, mungkin itu pertimbangan ketua (GAMAJATIM). Setahu saya, lumrahnya di GAMAJATIM ketika ada Koor yang berhalangan kemudian ada anggota yang menggantikan dan ditunjuk langsung menjadi Plt., penunjukannya itu secara langsung, tidak memerlukan SK,” jelasnya.

Di GAMAJATIM, Plt. Koordinator memiliki kewenangan yang sama seperti Koordinator. Salsadilla menilai bahwa pernyataan Panwaslu terkait peraturan GAMAJATIM tersebut bukan spesifik UU Gamajatim, akan tetapi aturan Gamajatim.

“Memang di AD/ART PPMI Mesir, peraturan LO termasuk dalam tata urut perundang-undangan. Jadi, segala yang keluar dari GAMAJATIM bisa dianggap sebagai ketentuan dari LO itu sendiri,” tutupnya.

Bocornya Mediasi Pada Kolom Komentar Postingan Anonim Pasar Mesir Original

Empat hari yang lalu, postingan anonim di grup Pasar Mesir Original menjadi topik hangat di layar beranda. Anonim tersebut mempertanyakan bagaimana Azka bisa lolos sebagai calon presiden PPMI Mesir tanpa pernah menjabat sesuai ketentuan UU Pemilu 2025 pasal 16 ayat 2 poin G.

Menariknya, salah satu warga Pasar Mesir Original dengan nama akun Hyde O Brian menuliskan dalam kolom komentar postingan tersebut, “Pihak lawan sudah menggugat ke Panwaslu, dan sudah di mediasi, dan juga sudah dapat hasilnya, kemana aja antum selama ini.”

Untuk mengetahui kevalidan informasi tersebut, kami menanyakan kepada Panwaslura. Aulia menjelaskan bahwa mediasi bersifat sangat rahasia sama seperti proses skrining. “Terkait dengan proses (mediasi) itu, kita tidak bisa menyebutkan kapan, bagaimana, dan seperti apa, karena dia (mediasi) proses dari yang rahasia sama seperti skrining,” ucapnya.

Dalam kejadian ini, Aulia menerangkan bahwa pihak Panwaslura hanya menjadi pihak fasilitator untuk proses klarifikasi antara pihak penggugat dan yang digugat. Namun, Athar menekankan bahwa proses tersebut tidak bisa dibocorkan sama sekali.

“Terkait berjalannya mediasi dan segala macam, kita tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena termasuk rahasia,” tambah Athar.

Aulia menerangkan kembali bahwa mediasi bukanlah gugatan karena gugatan berakhir pada pleno. Adapun pada mediasi, Panwaslu meminta klarifikasi dari tiap-tiap pihak.

“Semuanya juga sudah menerima. Dalam hal ini pihak penyelenggara, PPR, lalu Panwaslura sebagai pengawas, dan peserta pemilu dari 01 dan 02, semuanya menerima,” ujarnya.

Panwaslura menyatakan dengan tegas bahwa mediasi tidak mungkin dibocorkan dari pihak Panwaslura ataupun pihak masing-masing calon.

Catatan: Hingga berita ini diturunkan, tim Manggala telah berupaya menghubungi Gubernur dan Sekretaris Gamajatim untuk meminta keterangan terkait. Namun, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban pasti terkait waktu wawancara maupun kesediaan untuk memberikan keterangan resmi. 

Reporter: Alkindi Badruzaman, Naufal Luthfi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *