Warta  

Putusan Sidang Pleno III BPA PPMI Mesir, Bendahara Umum Harus Menanggalkan Jabatan dalam Tenggat 3×24 Jam

In Frame: Presidium 1 Farhan Fikrul Haq, Presidium Sidang 2 Fathan Pramono, Presidium Sidang 3 Yuqa Nurhamidah dan Tim Verifikatur Kebendaharaan Andi Fuad. Dok. Manggala

Manggala, Kairo — Putusan Sidang Pleno III BPA PPMI Mesir menetapkan beberapa sanksi bagi Bendahara Umum PPMI Mesir, di antaranya adalah harus mengundurkan diri dan menulis surat permintaan maaf dalam waktu 3×24 jam. Putusan sidang ini ditetapkan pada Selasa, (12/03) pukul 22.15 WLK di Wisma Nusantara, Rabea El-Adawea, Kairo.

Hasil Sidang Pleno III BPA PPMI Mesir tentang Tindak Lanjut Hasil Investigasi Laporan Keuangan PPMI Mesir menjatuhkan sanksi personal untuk Bendahara Umum dan sanksi lembaga.

Berikut sanksi personal yang dijatuhkan untuk Bendahara Umum PPMI Mesir:

  1. Permohonan maaf secara tertulis atas nama pribadi dan pengunduran diri selambat-lambatnya dalam 3×24 jam.
  2. Mengembalikan dana yang sudah terpakai secara pribadi sebesar 13.630,22 EGP.
  3. Pengawasan terhadap Bendahara Umum PPMI Mesir untuk tidak keluar dari Mesir.
  4. Wajib tinggal di Wisma Nusantara, serta dalam pengawasan Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Membuat perjanjian bermaterai yang ditandatangani oleh Bendahara Umum dan Ketua Komisi.
  6. Seluruh poin di atas kecuali poin nomor satu akan dimasukkan ke dalam surat perjanjian bermaterai.

Berikut sanksi lembaga yang dijatuhkan untuk Dewan Pengurus PPMI secara keseluruhan:

  1. Pembekuan dana kegiatan sampai seluruh pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dilunasi.
  2. Penyelesaian pembuatan rekening PPMI Mesir dengan tenggat waktu sampai LPJ PPMI Mesir.
  3. Apabila belum melunasi pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka LPJ tidak diterima. (Rekomendasi BPA).

Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang disebabkan oleh banyaknya nota kegiatan yang tidak sah atau bahkan tidak ada nota sama sekali. Sehingga pengeluaran itu tidak dianggap dan harus diganti oleh DP-PPMI Mesir. Adapun Nominal pengeluaran yang harus dilunasi DP PPMI Mesir  akan diinformasikan kembali.

 

Reporter: Ibrohim Al Karim

Editor: Fadhil Syukrillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *