Manggala, Kairo – “Terkait pidana, kami disini sebagai tim investigasi diberi mandat untuk menginvestigasi terkait apa yang terjadi gituh. Nah untuk langkah selanjutnya akan kami serahkan kepada BPA yang mungkin nanti akan diserahkan ke komisi seperti apa sanksi dan keputusan apa yang akan diambil nanti,” jawab Yuqa Nurhamida selaku bagian tim investigasi saat ditanya mengenai kemungkinan hukuman pidana bagi koruptor pada Konferensi Pers Ahad, (10/03) di aula Baruga KKS, Hayy Tasi’.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Glenn Sofyan menyebut bahwa apa yang dijawab oleh Tim Investigasi pada saat penyampaian laporan sudah benar.
“Saya jelaskan dulu apa yang disampaikan tim investigasi tadi tepat, artinya ranah sanksi bukan ranah mereka. Apa yang tadi dihasilkan dari kronologis, rekomendasi, kesimpulan dan lain-lain itulah yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi komisi untuk menentukan sanksi apa yang cocok,” ungkap mantan Ketua Senat Syariah Islamiyah tersebut ketika diwawancarai oleh Kru Manggala.
Adapun ketika ditanyai soal hukuman pidana bagi KS Bendaraha Umum yang terbukti bersalah, Glenn tidak menjawabnya secara spesifik dan hanya menyebutkan beberapa kemungkinan lain.
“Kita ada sanksi sosial, lembaga tentunya, ada yang sifatnya desakan-desakan, itu semua yang akan ditentukan nanti.Tapi yang menjadi kewajiban tetaplah kewajiban, seperti misalnya mengembalikan dana yang sudah dipakai,” tambahnya.
Reporter: Rifqi Taqiyuddin