Manggala, Kairo – Dewan Pimpinan MPA PPMI Mesir membeberkan nama-nama pengutang kas PPMI yang tak kunjung membayar utangnya sesuai dengan surat perjanjian dengan DP tahun lalu agar masalah ini tidak terus berkelanjutan. Pembahasan ini mencuat ketika pembacaan hasil Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus PPMI Mesir Kabinet Kolaboratif di Sidang Umum II MPA PPMI Mesir Minggu (13/8) di Aula Wisma Nusantara.
Berikut nama-nama debitur atau pengutang kas PPMI dan rincian piutangnya; Ardy Manda Putra dengan piutang sebesar 2000 USD dari kas kegiatan; Farhan Aziz Wildani dengan piutang sebesar 15,000 EGP dari Kas Kegiatan dan 10,825.50 EGP dari Kas Sosial; Nael Azka dengan piutang sebesar 3,000 EGP dari Kas Sosial; M. Luthfan Ilham dengan piutang sebesar 100 USD dan 600 EGP dari Kas Sosial; Rahman Hasbi dengan piutang sebesar 3,500 EGP.
Pada surat perjanjian hutang dengan Ardy Manda Putra salah seorang pengutang kas PPMI, dijelaskan bahwa jika pihak pertama (Ardy) tidak membayar utangnya dalam tenggat waktu 6 bulan sejak ditandatangani, maka pihak kedua (PPMI Mesir) berhak membekukan aset pihak pertama (Ardy) senilai piutangnya. Maka, sesuai dengan surat perjanjian ini PPMI Mesir selaku pihak kedua berhak membekukan aset Ardy Manda Putra senilai 2000 USD karena telah melewati masa tenggat pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak.
Selanjutnya, Ilham Fajri selaku presidium 1 Sidang Umum II MPA PPMI Mesir memutuskan untuk membentuk tim khusus terdiri dari DP PPMI dan MPA PPMI untuk merumuskan masalah ini dengan referensi yang lebih banyak dan jelas.
Oleh: Fadhil Syukrillah
Penulis adalah Kru Warta Manggala 2022/2023