Sanggahan Redaksi Manggala atas Tuduhan Pena Airlangga terkait Investigasi Azka Sabilirrasyad

Sanggahan Redaksi Manggala atas Tuduhan Pena Airlangga terkait Investigasi Azka Sabilirrasyad
Dok. Manggala

Pendahuluan

Tulisan editorial ini disusun sebagai respons atas dua tulisan yang diterbitkan oleh Pena Airlangga terkait investigasi yang dilakukan Manggala terhadap Azka Sabilirrasyad dalam konteks Pemilu Raya.

Sejak awal, perlu ditegaskan bahwa kerja redaksional Manggala berdiri secara independen dan tidak tersentuh oleh kepentingan lembaga mana pun yang menaunginya. Lembaga yang menaungi Manggala tidak memiliki hak untuk mengintervensi, menentukan, maupun mengendalikan isi pemberitaan yang akan diterbitkan, karena seluruh keputusan redaksional berada sepenuhnya dalam kewenangan redaksi Manggala.

Dengan landasan tersebut, penting untuk menempatkan seluruh polemik ini dalam konteks kerja jurnalistik yang utuh, bukan dalam asumsi-asumsi yang tidak berdasar.

Isi

Pada tanggal 5 April 2026, Manggala berkoordinasi dengan pihak Informatika agar pihak Infromatika dapat melakukan investigasi terhadap isu yang beredar terkait Azka sebagai Capres di Pemira. Langkah ini diambil dalam rangka menjaga objektivitas serta persepsi publik terhadap independensi proses investigasi. Pertimbangan tersebut didasarkan pada posisi Informatika sebagai media yang tidak berada di bawah naungan Kekeluargaan mana pun, sekaligus sebagai mitra PPR pada bursa Pemilu Raya kali ini, sehingga diharapkan dapat menghadirkan tingkat netralitas yang lebih kuat di mata publik.

Selain itu, koordinasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga nilai dari hasil investigasi itu sendiri. Redaksi menilai terdapat risiko bahwa perhatian publik justru bergeser pada siapa yang melakukan investigasi—sebagaimana yang kemudian terjadi—alih-alih pada fakta-fakta yang diungkapkan.

Namun setelah menunggu dalam jangka waktu tertentu, pihak Informatika belum dapat menyanggupi pelaksanaan investigasi karena berbagai kendala. Atas dasar tersebut, Manggala akhirnya memutuskan untuk melanjutkan investigasi secara mandiri.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa sejak awal Manggala tidak memiliki intensi lain selain menjalankan kerja jurnalistik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. Dalam rangka itu pula, rangkaian proses investigasi kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan wawancara, termasuk dengan DPO Gamajatim yang baru dapat terlaksana pada 10 April 2026, setelah sebelumnya upaya menghubungi ketua DPO pada 9 April tidak mendapatkan respons, sehingga wawancara dialihkan kepada anggotanya.

Setelah itu, tim Manggala juga berupaya menghubungi Gubernur Gamajatim pada hari yang sama. Respons yang diterima hanya berupa pesan singkat disertai foto sekali lihat dengan keterangan, “Sebentar, ya, Ustaz.” Menurut penilaian redaksi, respons tersebut belum memberikan kejelasan terkait waktu pelaksanaan wawancara. Upaya tindak lanjut pun dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing pada pukul 12.32 dan 18.48, namun tidak memperoleh tanggapan.

Tidak berhenti di situ, tim Manggala juga kembali menghubungi Sekretaris Umum Gamajatim, baik untuk menyampaikan permohonan wawancara kepada Gubernur maupun sebagai alternatif narasumber pengganti. Namun hingga waktu penayangan, tidak ada kepastian mengenai pelaksanaan wawancara.

Di sisi lain, redaksi pada awalnya menargetkan tulisan ini terbit pada 11 April 2026. Akan tetapi, sebagai bentuk itikad baik serta penghargaan terhadap pihak Gubernur Gamajatim untuk memberikan keterangan, penayangan kemudian ditunda. Tulisan akhirnya dipublikasikan pada 12 April 2026 pukul 08.42.

Dengan demikian, apabila terdapat keberatan dari pihak Gubernur Gamajatim terkait penerbitan tulisan sebelum keterangannya dimuat, perlu ditegaskan bahwa Manggala telah berupaya secara maksimal untuk memberikan ruang kepada pihak terkait. Kesempatan tersebut tidak hanya dibuka sebelum publikasi, tetapi juga tetap diberikan setelah tulisan terbit melalui penawaran hak jawab.

Namun hingga saat ini, kesempatan tersebut tidak digunakan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, penerbitan tulisan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari tanggung jawab redaksi dalam menyampaikan informasi yang telah terverifikasi kepada publik.

Dengan kata lain, penerbitan tulisan pada waktu tersebut merupakan bagian dari upaya redaksi untuk tetap memberikan ruang dan kesempatan yang proporsional kepada pihak terkait, tanpa mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu.

Pelaksanaan investigasi beserta penerbitan hasilnya sejak awal ditujukan semata-mata untuk pencarian dan pemaparan fakta. Dalam prosesnya, Manggala tidak memberikan ruang, sekecil apa pun, bagi subjektivitas maupun keberpihakan—termasuk dalam aspek pemilihan diksi. Sebaliknya, seluruh kerja redaksi berlandaskan pada prinsip netralitas dan objektivitas terhadap realitas lapangan serta fakta yang terverifikasi.

Dari sisi prinsip hukum dan etika jurnalistik, tidak terdapat ketentuan yang melarang pers untuk memberitakan fakta yang terjadi, termasuk pada hari pelaksanaan pemilihan. Hal ini juga dapat dibuktikan secara faktual melalui sikap Manggala yang sejak awal menempuh mekanisme verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dengan mendatangi Panwaslura atas dugaan pelanggaran yang dipersoalkan. Dalam proses tersebut, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, sehingga memperkuat bahwa kerja jurnalistik Manggala dijalankan dalam koridor verifikasi, bukan asumsi maupun keberpihakan.

Selain karena informasi dalam tulisan investigasi akan menjadi kurang relevan apabila disampaikan setelah proses pemilihan selesai, puluhan ribu pemilih juga memiliki hak untuk mengetahui fakta yang berkembang di tengah berbagai spekulasi dan informasi yang simpang siur. Oleh karena itu, penyampaian hasil investigasi sebelum pemilihan berlangsung merupakan bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi yang jernih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, publikasi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses demokrasi, melainkan upaya menjaga kualitasnya melalui keterbukaan informasi berbasis fakta.

Terkait anggapan bahwa investigasi belum lengkap karena belum adanya wawancara dengan Gubernur Gamajatim, perlu dipahami bahwa dalam praktik jurnalistik, kelengkapan informasi tidak selalu diukur dari terpenuhinya seluruh narasumber, melainkan dari sejauh mana redaksi telah melakukan upaya yang patut (due diligence) untuk memperoleh keterangan secara berimbang.

Dalam hal ini, Manggala telah melakukan berbagai upaya konfirmasi kepada pihak Gubernur Gamajatim, termasuk memberikan waktu lebih dari 1×24 jam serta melakukan tindak lanjut berulang. Bahkan, setelah tulisan diterbitkan, ruang klarifikasi tetap dibuka melalui mekanisme hak jawab. Dengan demikian, secara prosedural, kewajiban jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada pihak terkait telah dijalankan.

Lebih lanjut, keputusan untuk tetap menerbitkan tulisan sebelum seluruh wawancara terpenuhi didasarkan pada pertimbangan relevansi informasi bagi publik. Apabila publikasi ditunda hingga seluruh narasumber memberikan respons, maka terdapat risiko bahwa informasi menjadi tidak lagi kontekstual, khususnya karena Pemilu Raya telah berlangsung.

Dalam situasi tersebut, publik justru berpotensi dibiarkan mengambil keputusan di tengah spekulasi yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, penerbitan dilakukan sebagai upaya menghadirkan informasi yang telah terkonfirmasi sejauh itu, guna menjaga kejernihan informasi di ruang publik sebelum proses pemilihan berlangsung.

Dengan demikian, penerbitan tulisan bukanlah bentuk pengabaian terhadap prinsip keberimbangan, melainkan hasil dari pertimbangan proporsional antara upaya verifikasi yang telah dilakukan dan urgensi penyampaian informasi kepada publik. Terlebih, ruang klarifikasi tetap terbuka setelah publikasi, sehingga prinsip keberimbangan tetap terjaga dalam keseluruhan proses jurnalistik.

Terkait kritik atas pemilihan narasumber, perlu digarisbawahi bahwa langkah Manggala didasarkan pada asumsi yang wajar dalam tata kelola organisasi, yakni adanya kesinambungan informasi dan transfer pengetahuan (transfer of value) antarperiode kepengurusan, termasuk di tingkat DPO Gamajatim.

Berangkat dari asumsi tersebut, wawancara dengan DPO Gamajatim periode berjalan merupakan langkah yang relevan, terlebih ketika kebutuhan utama investigasi adalah memperoleh kejelasan terkait dokumen administratif, khususnya surat keterangan yang menyatakan bahwa Azka Sabilirrasyad pernah menjabat sebagai Plt. Koordinator.

Dalam prosesnya, keterangan dari pihak DPO Gamajatim justru mengonfirmasi bahwa surat terkait status Plt. Koordinator tersebut diterbitkan pada masa kepengurusan saat ini. Fakta ini memperkuat relevansi narasumber yang diwawancarai, karena informasi yang dicari memang berada dalam kewenangan dan pengetahuan kepengurusan berjalan.

Oleh karena itu, penyebutan fakta yang selaras antara kebutuhan investigasi dan keterangan narasumber sebagai sebuah “kejanggalan” menjadi tidak tepat. Justru, hal tersebut merupakan bagian dari temuan yang sah dalam proses verifikasi data, yang kemudian disampaikan kepada publik secara apa adanya.

Terkait anggapan bahwa tujuan awal wawancara Manggala tidak secara spesifik menyebutkan investigasi terhadap Azka Sabilirrasyad, perlu dipahami bahwa dalam praktik jurnalistik, pewawancara tidak memiliki kewajiban untuk memaparkan seluruh arah, fokus, maupun kemungkinan temuan liputan sejak awal kepada narasumber.

Hal ini selaras dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 2, disebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penjelasan Pasal 2 menegaskan bahwa profesionalitas mencakup, antara lain, tidak melakukan penyesatan (misleading), tidak melakukan penipuan, serta tidak menyalahgunakan profesi. Dengan demikian, batasan utama dalam wawancara jurnalistik bukanlah kewajiban membuka seluruh maksud liputan, melainkan larangan untuk menjebak atau menyesatkan narasumber.

Dalam konteks ini, penyampaian Manggala mengenai pembahasan “dinamika Gamajatim dalam momentum pemilu raya,” termasuk keberadaan kedua pasangan calon dari Gamajatim, merupakan payung topik yang relevan dan tidak menyesatkan. Istilah “dinamika” secara substantif mencakup berbagai aspek, termasuk perkembangan fakta, proses administratif, maupun isu yang muncul di lapangan.

Lebih lanjut, penting dipahami bahwa hasil investigasi tidak harus identik dengan asumsi awal atau ekspektasi topik yang disampaikan di permukaan. Perkembangan arah liputan merupakan bagian inheren dari kerja jurnalistik, selama didasarkan pada temuan yang terverifikasi.

Dengan demikian, apabila hasil investigasi kemudian lebih menyoroti aspek tertentu, hal tersebut bukan merupakan bentuk penyimpangan dari niat awal, melainkan konsekuensi logis dari proses verifikasi fakta. Selama proses tersebut dilakukan secara objektif dan tanpa penyesatan, maka penyajiannya tetap berada dalam koridor kerja jurnalistik yang sah, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Terkait pernyataan bahwa permasalahan yang diangkat Manggala sejatinya telah selesai di tingkat Panwaslura, perlu dicatat bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan Manggala tidak ditujukan untuk membuka kembali atau mempersoalkan hasil keputusan tersebut.

Fokus utama Manggala adalah melakukan proses verifikasi informasi guna memperoleh data yang akurat dan terkonfirmasi, kemudian menyampaikannya kepada publik. Hal ini menjadi penting mengingat adanya “bola liar” informasi yang beredar tanpa kejelasan dan tanpa pernyataan resmi yang utuh dari pihak-pihak terkait.

Dalam konteks ini, publikasi yang dilakukan Manggala justru berfungsi untuk meredam spekulasi dan memberikan kejelasan berbasis fakta, bukan untuk memperkeruh keadaan. Bahkan jika ditelaah lebih lanjut, hasil investigasi Manggala pada akhirnya menguatkan bahwa Azka Sabilirrasyad telah dinyatakan sah dan diizinkan oleh Panwaslura untuk mengikuti Pemilu Raya.

Dengan demikian, alih-alih mempersoalkan atau mendeligitimasi hasil yang telah ditetapkan, kerja jurnalistik Manggala justru berkontribusi dalam memperjelas posisi tersebut kepada publik secara objektif dan terverifikasi.

Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila kerja jurnalistik yang berlandaskan pada verifikasi fakta dan penyampaian informasi secara objektif justru dipandang sebagai upaya mempersoalkan atau memojokkan pihak tertentu, alih-alih sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kejernihan informasi di ruang publik.

Terkait tudingan bahwa Manggala “mengambil momentum” Jawa Cup untuk menjebak seolah-olah Gubernur Gamajatim tidak bersedia memberikan keterangan, kami menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan tersebut tidak disertai dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Dugaan semacam ini berpotensi mencederai integritas dan independensi Manggala di mata publik apabila disampaikan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Manggala tidak pernah memiliki intensi untuk menjebak pihak mana pun. Seluruh proses komunikasi dilakukan secara terbuka dan dapat ditelusuri. Oleh karena itu, apabila terdapat klaim adanya upaya “penjebakan,” maka sudah semestinya pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut menghadirkan bukti konkret. Tanpa itu, tuduhan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kritik yang konstruktif, melainkan asumsi yang berpotensi merugikan pihak Manggala.

Lebih lanjut, tudingan bahwa tulisan investigasi Manggala merupakan “serangan terencana” juga tidak memiliki dasar yang kuat jika ditinjau dari keseluruhan proses kerja jurnalistik yang dilakukan Manggala. Sejak awal, Manggala justru berupaya menjaga profesionalitas dengan terlebih dahulu mendorong pihak Informatika untuk melakukan investigasi, agar perhatian publik tetap terfokus pada isu, bukan pada siapa yang melakukan investigasi. Langkah ini menunjukkan bahwa orientasi Manggala adalah pada substansi informasi, bukan pada kepentingan tertentu.

Ketika akhirnya investigasi dilakukan secara mandiri, seluruh proses dijalankan melalui tahapan yang wajar: pengumpulan data, wawancara, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Bahkan, redaksi bersedia menunda jadwal penerbitan dari target awal demi memberikan ruang yang cukup bagi pihak Gubernur Gamajatim untuk menyampaikan keterangan. Tidak hanya itu, setelah publikasi dilakukan, Manggala tetap membuka ruang hak jawab sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan.

Rangkaian upaya tersebut justru mencerminkan itikad baik dan tanggung jawab jurnalistik, bukan sebuah skenario yang dirancang untuk membentuk narasi tertentu. Oleh karena itu, penyebutan karya jurnalistik yang netral sebagai “serangan terencana” merupakan kesimpulan yang tidak berdasar dan mengabaikan proses yang telah dilakukan secara transparan dan profesional.

Penutup

Atas dasar itu, Manggala menilai bahwa setiap kritik dan tanggapan dalam ruang publik sepatutnya disampaikan berdasarkan fakta yang utuh dan dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada asumsi yang berpotensi membentuk persepsi keliru terhadap kerja jurnalistik yang independen.

Redaksi Manggala tetap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi informasi. Namun demikian, akurasi dalam menyampaikan kritik juga menjadi bagian penting agar diskursus publik tidak bergeser dari substansi menuju kesalahpahaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sedang dijalankan..

Disusun Oleh: Redaksi Manggala

 

Exit mobile version